Nekat Jadi Istri Kedua, PNS Perempuan Bisa Dipecat

ilustrasi pns
Ilustrasi PNS, ASN (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

Syarat alternatif terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Syarat kumulatif yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. (jpg/sla)



Baca Juga :  Bencana Belum Berakhir, Kotim Perpanjang Status Siaga Banjir

Pos terkait