”Jika sudah kecanduan, akan menyiksa keluarganya, membuat malu nama baik keluarga. Masyarakat kalteng bisa turut serta berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkotika,” katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pihaknya akan terus menerapkan TPPU terhadap bandar narkoba. Hal itu sebagai salah satu upaya memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku.
Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda 10 miliar. Selain mengamankan narkotika berbagai jenis, polisi juga mengamankan sejumlah bukti lainnya dengan total nilai aset sebesar Rp 375 juta lebih.
Selain menggelar rilis pengungkapan kasus narkotika, Polda Kalteng juga memusnahkan barang bukti yang diamankan. Narkotika yang dimusnahkan dari 17 kasus yang berhasil diungkap dan 13 kasus yang telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Empat kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti narkotika dari kejaksaan. (daq/ign)