Semakin Mudah, Daftar Haji Cukup lewat Aplikasi

Pendaftaran haji bakal semakin mudah Tidak perlu datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota
Ilustrasi. (jawapos.com)

JAKARTA – Pendaftaran haji bakal semakin mudah. Tidak perlu datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota. Melalui layanan online, calon jamaah bisa mendaftar haji sambil rebahan di dalam rumah. Sistem baru ini sedang tahap uji coba menjelang peluncuran secara nasional.

Layanan pendaftaran haji secara online itu merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama (PMA) 13/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Kemenag sudah memiliki aplikasi terkait penyelenggaraan haji, yang bernama Haji Pintar. Saat ini aplikasi ini baru sebatas bisa digunakan untuk melihat perkiraan tahun keberangkatan haji serta informasi-informasi umum penyelenggaraan haji lainnya.

Bacaan Lainnya

Di dalam PMA 13/2021 itu diatur dengan rinci prosedur pendaftaran haji. Khusus untuk pendaftaran haji secara online, ditetapkan untuk diberlakukan paling lambat setahun dari diterbitkannya PMA 13/2021 itu. Untuk diketahui PMA 13/2021 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan pada 30 Juli 2021. Sehingga paling lambat sistem pendaftaran haji secara online dijalankan secara nasional pada 30 Juli 2022 depan.

Baca Juga :  MIRIS!!! Solar Langka, Nelayan Pantai Lunci Kian Merana

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Muhammad Hanif mengatakan sejatinya pendaftaran haji secara online sudah bisa dilakukan. ’’Jadi begini, pendaftaran haji yang elektronik masih uji coba. Belum bisa diluncurkan secara umum,’’ katanya kemarin (26/1).

Hanif menuturkan peluncuran layanan pendaftaran haji secara online melalui aplikasi juga harus mempertimbangkan kesiapan petugas di kantor Kemenag kabupaten/kota. Dia mengatakan saat ini tidak kurang terdapat 500 unit kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.

Sesuai dengan ketentuan di dalam PMA 13/2012, pelaksanaan layanan pendaftaran haji secara online dimotori oleh petugas Kemenag tingkat kabupaten dan kota. Bukan di Kemenag tingkat pusat. Skemanya adalah calon jamaah haji membuat akun terlebih dahulu di aplikasi pendaftaran haji. Setelah itu jamaah mengambil foto serta melengkapi dokumen-dokumen kemudian diunggah ke aplikasi.

Setelah itu petugas di kantor Kemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang diunggah jamaah. Setelah seluruh dokumen terverifikasi, petugas menerbitkan lembar bukti surat pendaftaran haji (SPH) secara elektronik. Di dalam SPH ini sudah tercantum nomor porsi keberangkatan haji reguler untuk tiap-tiap jamaah.



Pos terkait