Objek Sengketa Bukan Lagi Kawasan Hutan

Gugatan Petani Seruyan Melawan BPPHLHK

gugatan
MENJELASKAN: Rendra Ardiansyah kuasa hukum Abdul Fatah saat menyerahkan alat bukti tambahan berupa peta yang menguatkan lokasi sengketa perdata tersebut bukan lagi areal kawasan Hutan. (RADO/RADAR SAMPIT)

Mereka juga dalam gugatan perdata itu,  terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari yang harus dibayarkan oleh tergugat.

Sidang selanjutnya ddengan agenda penyampaian kesimpulan, dan rencananya disampaikan melalui E-Court Pengadilan Negeri Sampit. (ang/gus)



Baca Juga :  Pembangunan Gedung Walet di Kantor Desa Kenyala Terus Berjalan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *