Mereka juga dalam gugatan perdata itu, terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari yang harus dibayarkan oleh tergugat.
Sidang selanjutnya ddengan agenda penyampaian kesimpulan, dan rencananya disampaikan melalui E-Court Pengadilan Negeri Sampit. (ang/gus)