Orang Ini Jadi Tersangka di Polda Kalteng setelah Jual Tanah Sendiri, Bakal Lapor Kapolri

surat tersangka
SURAT TERSANGKA: Kuasa hukum Imron, Parlin B Hutabarat dan Ari Yunus Hendrawan menunjukkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bachtiar Rahman alias Imron (51), warga Jalan Jati Palangka Raya, terpaksa harus berurusan dengan aparat Polda Kalteng. Pria itu dituding melakukan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik. Perkara itu menyeretnya jadi tersangka setelah menjual tanah miliknya sendiri kepada orang lain.

Dugaan kriminalisasi terhadap Imron pun muncul. Kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan dan Parlin B Hutabarat menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng bersikap tidak adil. Dia meminta Kapolda Kalteng meninjau ulang perkara tersebut dan melaksanakan gelar perkara khusus.

Bacaan Lainnya

Tim pengacara juga telah melayangkan surat ke Mabes Polri agar penanganan perkara bisa ditinjau kembali. Surat juga disampaikan kepada Kompolnas, Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Indonesian Police Watch (IPW).

”Kasusnya aneh. Padahal itu ranah perdata. Ranah pidana kami anggap sangat gelap dan terlalu dipaksakan. Makanya laporan (ke Mabes Polri) terpaksa dilakukan, karena tidak ingin penyidikan terkesan mengada-ada. Dalam waktu dekat kami akan menghadap Kapolri terkait penanganan perkara ini. Kalau perlu Kapolda Kalteng bisa melakukan gelar perkara ulang, karena penyidikan ini kami anggap tidak adil,” ujar Ari Yunus Hendrawan didampingi Parlin B Hutabarat, Selasa (30/5).

Menurut Ari, dalam kasus itu ada sesuatu yang kurang tepat dari sisi penanganan hukum yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Peristiwa bermula ketika kliennya memiliki lahan seluas dua hektare di Pahandut Seberang, Palangka Raya. Lahan yang memiliki bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut kemudian disewakan kepada PT STP pada 14 Oktober 2019.

Perjanjian sewa dilaksanakan selama sebelas tahun. Namun, pihak PT STP hanya membayar secara tunai dua tahun. Kemudian, pada 2022, Imron kesulitan keuangan dan menawarkan kepada PT STP untuk membeli lahan yang disewa, namun ditolak.

”Karena terimpit ekonomi, Imron lalu menjual tanah itu kepada Tanrika HS, seorang pengusaha lainnya tertanggal 4 April 2022 melalui Akta Jual Beli (AJB). Transaksi jual beli klien dengan Tanrika HS ternyata ditanggapi berbeda oleh PT STP, yang kemudian melapor ke Polsek, Polres, dan Polda Kalteng tentang penipuan. Laporan penipuan tidak terbukti, malah jadi dugaan pemalsuan akta autentik,” jelasnya.

Ari menilai ada kejanggalan yang dituduhkan penyidik kepada Imron, karena AJB hanya berlaku antara kliennya dengan pembeli tanah, Tanrika HS. Dalam AJB berbunyi, lahan tidak tersangkut dalam suatu sengketa, tidak terikat pada jaminan, dan bebas dari beban lainnya.

”Yang dimaksud memberikan keterangan palsu oleh penyidik ini yang mana? Karena menurut kami ini multitafsir. AJB seharusnya hanya berlaku antara penjual dan pembeli, sedangkan tidak ada sangkutan dengan PT STP,” jelasnya.

Ari menegaskan, apabila PT STP merasa dirugikan atas jual beli lahan tersebut, seharusnya menggugat ke pengadilan dan masuk ranah perdata, bukan pidana. ”Kasus ini sangat kental dengan keperdataan, tapi kok bisa ditarik ke pidana,” katanya.

Menurut Ari, sebenarnya karena ada perjanjian atau kesepakatan, maka hanya bersifat wanprestasi. Pihaknya kemudian menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri dan saat ini tengah berproses pada sidang pembuktian.

”Karena laporan pertama mental, PT STP lapor lagi pada 1 Februari 2023 mengenai tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Pada 3 Maret naik status tanpa adanya pemeriksaan. Berlanjut pada 23 Mei 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Kalteng,” jelasnya.

Pos terkait