Orang Ini Jadi Tersangka di Polda Kalteng setelah Jual Tanah Sendiri, Bakal Lapor Kapolri

surat tersangka
SURAT TERSANGKA: Kuasa hukum Imron, Parlin B Hutabarat dan Ari Yunus Hendrawan menunjukkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya. (DODI/RADAR SAMPIT)

Ari menilai ada kejanggalan yang dituduhkan penyidik kepada Imron, karena AJB hanya berlaku antara kliennya dengan pembeli tanah, Tanrika HS. Dalam AJB berbunyi, lahan tidak tersangkut dalam suatu sengketa, tidak terikat pada jaminan, dan bebas dari beban lainnya.

”Yang dimaksud memberikan keterangan palsu oleh penyidik ini yang mana? Karena menurut kami ini multitafsir. AJB seharusnya hanya berlaku antara penjual dan pembeli, sedangkan tidak ada sangkutan dengan PT STP,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ari menegaskan, apabila PT STP merasa dirugikan atas jual beli lahan tersebut, seharusnya menggugat ke pengadilan dan masuk ranah perdata, bukan pidana. ”Kasus ini sangat kental dengan keperdataan, tapi kok bisa ditarik ke pidana,” katanya.

Menurut Ari, sebenarnya karena ada perjanjian atau kesepakatan, maka hanya bersifat wanprestasi. Pihaknya kemudian menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri dan saat ini tengah berproses pada sidang pembuktian.

Baca Juga :  Gagal Bobol ATM, Curi TV Tetangga

”Karena laporan pertama mental, PT STP lapor lagi pada 1 Februari 2023 mengenai tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Pada 3 Maret naik status tanpa adanya pemeriksaan. Berlanjut pada 23 Mei 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Kalteng,” jelasnya.

Parlin menambahkan, PT STP hanya bersifat sebagai penyewa, sehingga pemilik lahan seharusnya bebas memilih untuk menjual. ”Kami minta Kapolda tinjau ulang dan gelar perkara khusus. Kami tak ingin perkara ini mengada-ada. Kami akan menghadap Kapolri terkait persoalan ini,” tegas Parlin. (daq/ign)



Pos terkait