Diinformasikan, program dana hibah rumah ibadah tersebut diperuntukan untuk bantuan pembangunan masjid, musala/langgar, pondok pesantren, Gereja, Balai Basarah, dan program organisasi keagamaannya yaitu kegiatan LPTQ, Pesparawi, Pesparani, Tandak Hindu Kaharingan dan organisasi yang meningkatkan siar agamanya masing-masing. (yn/gus)