SAMPIT – Instruksi Bupati Kotim Halikinnor terkait penertiban minuman keras ilegal belum dilaksanakan. Sampai kemarin belum ada aksi dari instansi terkait mengenai perintah tersebut. Hal itu jadi sorotan sejumlah pihak yang menagih janji agar Pemkab segera turun ke lapangan agar penjualan miras ilegal tak semakin merajalela.
”Kami terus mengingatkan agar Bupati Kotim (Halikinnor) segera menindak penjual miras ilegal ini. Baik yang menjual tanpa izin maupun yang dengan kadar alkohol melampaui batas yang diizinkan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Darmawati, Rabu (24/3)
Legislator Partai Golkar ini menuturkan, peredaran miras ilegal di Kotim seolah tak terkendali. Karena itu, perlu tindakan tegas dari Pemkab Kotim. Mengacu peraturan daerah (perda) terkait miras, penindakan harus dilakukan dengan cara membentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi terkait.
”Berdasarkan aturan, bupati harus membentuk tim terlebih dahulu. Mungkin itu salah satu kendala yang selama ini dihadapi Satpol PP sehingga tidak kunjung ada tindakan terhadap penjual miras ilegal ini,” katanya.
Darmawati berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan, mengingat hal tersebut tak hanya merugikan pemerintah, namun juga masyarakat. ”Jangan takut menegakkan peraturan yang seharusnya. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi? Kasihan masyarakat terkena dampak buruknya jika peredaran miras ilegal terus dibiarkan,” tegasnya.
Terpisah, tokoh pemuda di Sampit, Syamsul, juga mendesak tindakan nyata aparat menertibkan dan merazia toko miras. Pasalnya, miras kerap menjadi biang persoalan kriminal dan masalah sosial di Kotim.
”Sampai hari ini kami menunggu penertiban miras itu tidak juga dilaksanakan, seakan-akan miras ini sesuatu yang sulit. Padahal sudah jelas data pemerintah daerah semuanya tidak berizin. Jadi, apa yang ditakutkan dengan hal semacam itu,” katanya.
Sebelumnya, peredaran miras yang diduga ilegal dan merajalela di Kotim membuat Bupati Kotim Halikinnor murka. Dia memerintahkan Satpol PP Kotim segera melakukan penertiban agar pemerintah tak dituding melakukan pembiaran terhadap masalah yang jadi sorotan tersebut.