Bejat!!! Lama Pisah Ranjang dengan Istri, Pakde Cabuli Bocah 9 Tahun 

cabuli
ASUSILA : CS alias Pade (48), pelaku asusila menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim, Rabu (24/3).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – CS alias Pakde, pria 48 tahun ini patut mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Pakde ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun. Kini, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut harus mendekam di balik jeruji besi kantor polisi.

Bacaan Lainnya

Perbuatan bejat Pakde terjadi di salah satu mess perusahaan perkebunan kelapa sawit di Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur.

Dikonfirmasi Radar Sampit, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan membenarkan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu.

Menurutnya, peristiwa terjadi saat korban bermain-main dan bertandang ke tempat kediaman pelaku pada Minggu (21/3) sore.

Saat itu, keduanya ada menonton film kartun melalui telepon pintar milik si pelaku.

Namun, selang beberapa menit kemudian, pelaku malah menunjukkan film dewasa kepada korban hingga terjadi aksi pencabulan.

Baca Juga :  Napi Sampit Dapat ’Bonus’ Tahun Baru

”Setelah menunjukan film dewasa, pelaku langsung mempraktekkan film dewasa itu kepada korban,” ucap Zaldy.

Aksi itu pun kemudian diketahui oleh kedua orangnya setelah korban pulang ke rumah sambil menangis. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku kalau alat vitalnya sakit akibat ditiduri oleh pelaku. Kejadian itu pun lantas dilaporkan.

”Ayah korban sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, saat itu pelaku tidak mengaku kalau dirinya telah meniduri korban,” ungkapnya.

Satu hari setelahnya, lanjut Zaldy, ayah korban berinisiatif melaporkan kejadian itu kepada pihak perusahaan.

Saat diinterogasi, barulah si pelaku mengakui segala perbuatan bejatnya tersebut dan kemudian dibawa ke Mapolres Kotim.

Di depan Polisi, pelaku mengaku kalau dirinya melalukan aksi asusila itu sejak Januari hingga Februari 2021.

Sedangkan di bulan Maret ini, pelaku akhirnya melampiaskan hawa nafsunya hingga terjadinya pendarahan terhadap korban.

”Sebelumnya, pelaku berbuat cabul. Di bulan Maret ini, korban lalu disetubuhi pelaku,” ungkap Zaldy.

Ia menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *