Pakai Mobil Modifikasi, Mafia BBM Jual Harga Dua Kali Lipat dari Normal

mafia bbm pulpis
BARANG BUKTI: Anggota Polres Pulpis menujukkan barang bukti mobil yang digunakan pelaku melangsir minyak. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Aparat Polres Pulang Pisau mengungkap perkara dugaan penyimpangan BBM subsidi di wilayah itu. Tersangka yang diamankan bernama Fredy (40). Dia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Jabiren Raya, Pulpis.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni membeli Bio Solar di SPBU 6374801 Jabiren Raya sebanyak 48,544 liter seharga Rp 250 ribu. Dia menggunakan mobil yeng telah modifikasi pada bagian tangki yang telah dipasang pompa air.

Bacaan Lainnya

”Setelah keluar dari SPBU, BBM tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam jeriken. Kemudian, dengan menggunakan mobil yang lainnya, pelaku masuk ke dalam SPBU dan membeli BBM lagi secara berulang-ulang menggunakan lima mobil miliknya sampai terisi BBM semua,” ucapnya, Jumat (2/9).

Dia melanjutkan, setelah selesai dimasukkan atau ditampung ke dalam jeriken, BBM tersebut dijual ke warung sekitar Kecamatan Jabiren Raya dengan harga Rp 14.000 per liter. Dua kali lipat dari harga di SPBU yang sebesar Rp 5.150 per liter.

Baca Juga :  NAH LHO!!! Salah Urus Biang Perkara, Sebut Pasar Murah Elpiji di Sampit Pembodohan Publik

”Setiap kali melakukan kegiatan tersebut, pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp 1.550.000. Dalam satu bulan, pelaku bisa melakukan selama delapan kali,” katanya.

Atas perbuatannya, Fredy dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (der/ign)

Pos terkait