Panik Disatroni Pol PP, Pengamen Lari Terbirit-birit

pol pp
DIANGKUT : Petugas Satpol PP Kotim mengamankan dua sepeda pancal milik pengamen di perempatan Jalan A Yani – Yos Sudarso, Sampit, Kamis (4/8) siang. FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT,RadarSampit.com – Sedikitnya empat anak jalanan yang mengamen di perempatan Jalan Jenderal A Yani – Yos Sudarso, Sampit, Kotawaringin Timur, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pengamen cilik ini sempat kabur, lari terbirit-birit ketika personel Satpol PP menyatroni mereka.

Bacaan Lainnya

”Hey. Berhenti-berhenti,” kata salah satu petugas Pol PP meminta anak jalanan yang melarikan diri dari kejaran, Kamis (4/8) siang.

Empat pengamen yang masih dibawah umur itu kabur tanpa memperdulikan sepeda pancalnya yang tertinggal di lokasi kejadian. Petugas pun akhirnya terpaksa mengamankan dua unit sepeda pancal itu.

”Ini bukan kami sita ya, tapi kami amankan. Karena para pengamen ini meninggalkan sepeda pancalnya. Mereka bisa saja mengambil sepedanya kembali di Kantor Satpol PP,” jelas petugas.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kotim Marjuki melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Simson Kaharap Duling membenarkan tentang diamankannya dua unit sepeda milik pengamen cilik.

Baca Juga :  Ternyata Ada Anggaran Fantastis Belanja Barang Cetakan dan Penggandaan

Menurutnya, saat itu petugas hanya sekedar melaksanakan patroli serta melalukan sosialisasi terhadap anak-anak jalanan dan pengemis. Namun, karena para pengamen memilih kabur, akhirnya sepedanya lah terpaksa diamankan.

”Kami hanya melakukan teguran sekaligus sosialisasi saja. Tidak untuk menertibkan pengamen ini,” jelas Simson.

Menurutnya, semenjak ketuk palu dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, para pelaku dapat dipidana dan didenda maksimal 25 juta rupiah.

Namun, saat ini pihak Satpol PP Kotim masih melakukan sosialisasi terkait Perda tersebut hingga Desember 2022 mendatang. Sehingga, lewat dari yang dijadwalkan, maka Satpol PP akan melalukan penindakan kepada anak jalanan.

”Jadi, nanti jangan terkejut jika kami melakukan penindakan tegas terhadap anak jalanan. Karena saat ini kami masih melakukan sosialisasi terkait Perda tersebut,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait