Panik Saat Ada Razia Polisi, Toto Alfianto Ketahuan Bawa Sabu

toto
SIDANG : Toto Alfianto, terdakwa kasus narkoba saat mengikuti sidang secara online. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Toto Alfianto sebenarnya pasien rehabilitasi Narkoba. Bukannya sembuh, dia malah masih sering mengonsumsi barang haram tersebut. Akibatnya, ia diciduk polisi yang sedang melaksanakan razia.

Toto sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau.

Bacaan Lainnya
Gowes

Di persidangan, jaksa menuntut terdakwa Toto dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

“Karena terdakwa melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa Taufan Afandi.

Jaksa mengungkapkan, kejadian berawal pada Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa Toto pergi ke tempat Kacong  (DPO) di Jalan Tol Landak, Kecamatan Tanjung Hilir, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Ia meminta kepada Kacong untuk membelikan sabu dan menyerahkan uang Rp 200 ribu. Setelah mendapatkan sabu, mereka pun nyabu bareng.

Baca Juga :  Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya Serahkan Dana Infaq

“Selesai sabu digunakan, terdakwa melihat saudara Kacong  membawa sisa narkotika jenis sabu tersebut keluar dan mengatakan sisa narkotika jenis sabu  disimpan di dalam filter udara mobil yang terdakwa bawa,” beber jaksa.

Sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa berangkat dari Kalimantan Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan di perjalanan terdakwa terjaring razia yang dilakukan Satres Narkoba Polres Lamandau.

Karena gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, polisi pun langsung mengamankan terdakwa. Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif Amphetamine alias telah mengkonsumsi narkoba.

Mobil terdakwa digeledah, ditemukan di dalam filter udara 2  bungkus plastik klip berisi butiran kristal  narkotika jenis sabu, di dalam kotak sekring ditemukan 1  buah pipet kaca bekas pakai.

Sementara itu, berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah No. : R/002/II/KA/PB.06.00/2024/BNNP perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu an. Toto Alfianto tanggal 5 Februari 2024.

Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.



Pos terkait