Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan pada lembaga Rehabilitasi milik BNN di klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat selama 8 kali pertemuan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut. (mex/fm)
Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan pada lembaga Rehabilitasi milik BNN di klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat selama 8 kali pertemuan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut. (mex/fm)