PARAH!!! Dana BLT Covid-19 Dipakai Oknum Kades untuk Hura-Hura

korupsi
TIPIKOR: Tersangka kasus korupsi Dana Desa saat digiring anggota Polres Kapuas, untuk diekspos dan dirilis ke publik melalui media massa oleh Kapolres setempat, Senin (2/8). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Sementara itu,  dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti dalam kasus Tipikor tersebut. Yaitu 50 item dokumen terkait Dana Desa tahun 2020, uang sebesar Rp 46.000.000,- serta satu unit mobil Daihatsu Sirion KH 1894 BQ, yang dibeli pelaku secara kredit dengan menggunakan Dana Desa,” pungkasnya. (der/gus)



Baca Juga :  Jadi Misteri! Mobil Dinas Pimpinan DPRD Kotim Belum Kembali

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *