Sementara itu, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti dalam kasus Tipikor tersebut. Yaitu 50 item dokumen terkait Dana Desa tahun 2020, uang sebesar Rp 46.000.000,- serta satu unit mobil Daihatsu Sirion KH 1894 BQ, yang dibeli pelaku secara kredit dengan menggunakan Dana Desa,” pungkasnya. (der/gus)
PARAH!!! Dana BLT Covid-19 Dipakai Oknum Kades untuk Hura-Hura
