PARAH!!! Guru SMP Mesum Lolos Jerat Hukum, Siswi Diminta Bugil lewat Panggilan Video

ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan oleh kepsek

”Setelah kami tanya, rupanya oknum guru ini mengakui tindakan yang berlebihan kepada siswinya,” kata AS, Kamis (8/12).

Menurut AS, oknum guru tersebut mengakui aksi tak terpuji itu dilakukan di luar jam sekolah. Guru tersebut melakukan perbuatannya itu bukan atas dasar suka sama suka. AS juga membenarkan oknum tersebut masih berstatus sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

AS menambahkan, oknum guru tersebut telah meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya yang tak pantas dilakukan terhadap siswinya. ”Saat ini kasus tersebut sudah selesai secara kekeluargaan. Yang bersangkutan sudah diberi surat peringatan pertama,” katanya.

Lebih lanjut AS mengatakan, kasus itu sudah diketahui aparat kepolisian setempat hingga Dinas Pendidikan Kotim. Pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan terkait tindak lanjut terhadap oknum guru tersebut.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Mendadak Dicopot, Kenapa ?

”Untuk sementara, guru olahraga ini tidak mengajar dahulu karena masih dilakukan pembinaan. Selanjutnya kami masih menunggu arahan Disdik,” ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang berbunyi: ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Selain itu, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 81 disebutkan bahwa pidana berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul. Bagian 3 Pasal 81 menyebutkan, jika pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh, dan lainnya, hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan. (sir/ign)



Pos terkait

Komentar ditutup.