Satpol PP Kotim Menyamar Jadi Pembeli Rokok Ilegal, Pedagang Tak Mengaku

Membongkar Sarang Penjualan Rokok Ilegal di Samuda

membongkar rokok ilegal
PENGAWASAN: Wakil Bupati Kotim mendatangi sebuah warung di Samuda terkait peredaran rokok ilegal di wilayah itu, Kamis (8/12). (HENY/RADAR SAMPIT)

Penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur masih marak. Barang tersebut banyak ditemukan di wilayah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

HENY-radarsampit.com, Sampit

Bacaan Lainnya

Upaya Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kotim kali ini patut diacungi jempol. Pasalnya, selama dua hari terakhir anggota Satpol PP melakukan penyamaran menjadi seorang pembeli rokok ilegal di sejumlah kios di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Ada tujuh anggota berpakaian bebas memantau pergerakan jual beli rokok ilegal yang diduga marak di daerah yang dikenal dengan penghasil sarang burung walet itu. Ratusan gedung tinggi memenuhi Samuda yang sengaja dijadikan ladang usaha tempat bersarang walet. Ternyata tidak hanya banyak sarang walet, Samuda juga menjadi sarang transaksi masyarakat melakukan jual beli rokok ilegal.

Dari pengakuan warga, rokok ilegal itu dipasok dari berbagai sumber sales yang datang langsung menawarkan ke warung-warung. Ada pula pedagang yang membeli sendiri dan hanya sekadar menjualkan barang titipan, serta jadi pengecer.

Informasi tersebut diketahui setelah Wakil Bupati Kotim Irawati bersama tim gabungan Satpol PP Kotim dan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit turun mengecek empat warung yang memperjualbelikan rokok ilegal.

Empat warung yang menjadi sasaran tersebut sebelumnya telah dipantau anggota Satpol PP Kotim. Untuk mengetahui berapa banyak merek rokok ilegal yang dijual, anggota Satpol PP rela merogoh kocek membeli semua rokok ilegal berharga murah yang banyak diminati masyarakat menengah ke bawah sebagai penikmat rokok.

Sasaran pertama mengunjungi warung di depan Pasar Umar Husein Samuda. Weny, selaku pedagang mengaku tak mengetahui rokok yang dijualnya ternyata ilegal. Dia hanya fokus menjual kelengkapan alat tulis kantor (ATK), sekaligus menjual rokok yang memang paling sering dicari masyarakat.

Dalam etalase berisi rokok tersebut ditemukan rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Seven dan Djati Bold. Total 12 bungkus. Dari pengakuannya, Weny tak membeli banyak, hanya membeli satu slop.

”Kalau habis beli lagi satu slop. Ini rencana mau beli rokok Seven karena habis dan itu paling banyak dicari,” ujarnya.

Layaknya hukum pasar, pedagang tak akan menjual barang kalau tidak ada peminatnya. Weny mengaku menjual rokok karena banyak masyarakat yang mencari, sehingga ia menyediakannya dan mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok tersebut.

Weny terbilang pedagang yang cukup ramah menyambut kedatangan tim, meski dirinya tak ingin kamera menyorotnya. Setelah disambangi Wabup Kotim dan tim dari Satpol PP, giliran Bea Cukai Sampit yang memberikan sosialisasi terkait perbedaan rokok ilegal dan legal.

Penelusuran kembali berlanjut pada warung lainnya dengan pemilik Lince. Di warung itu, tim gabungan menemukan puluhan kotak rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Nayan, Link Bold, X5, RR Bold, M Axxis, Plus Bold, Moccacino, dan beberapa merek lainnya.

Lince mengatakan, penjualan rokok diperoleh dari sales yang datang menawarkan barang padanya. Dari semua merek yang dijual, dia hanya menjualkan titipan sales dan hanya membeli satu merek bernama Moccacino.

Setelah diinterogasi dan diberikan sosialisasi, semua merek rokok ilegal yang dijualnya diamankan tim Bea Cukai Sampit, kecuali rokok bermerek Moccacino yang diketahui dibeli sendiri dengan pertimbangan pedagang agar tidak dirugikan. Sedangkan merek lainnya yang jadi titipan barang sales, dibawa tim Bea Cukai Sampit untuk dijadikan bahan temuan. Tim Bea Cukai Sampit juga memasang stiker tanda sudah dilakukan sosialisasi dan memberikan goodie bag untuk pedagang.

Pos terkait