Paripurna Ramai Interupsi, Bupati Kapuas Mangkir

Penandatanganan Kesepahaman APBD-Perubahan 2022

DPRD KAPUAS,rapat paripurna,rapat paripurna dprd,berita kapuas hari ini,radar sampit
Seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang hadir saat menyaksikan penandatanganan Kesepahaman KUA-PPAS- APBD-Perubahan 2022, walau tidak dihadiri pihak eksekutif Pemkab Kapuas, dalam hal ini Bupati Kapuas.(alexander/radarsampit)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Rapat Paripurna ke-5 penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran –Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kapuas, tak dihadiri pihak eksekutif Pemkab setempat, Kamis (25/8).

Tidak ada informasi, mengenai alasan pihak eksekutif tak menghadiri agenda yang digelar di gedung DPRD Kapuas tersebut. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil ketua I Yohanes, Wakil ketua II Evan Rahman Sahputra dan para anggota DPRD Kabupaten Kapuas lainnya.

Bacaan Lainnya

Lantaran pihak eksekutif tak hadir, rapat sempat diskor beberapa kali. Hal itu lantaran banyaknya interupsi dari beberapa anggota DPRD Kapuas. Seperti salah satunya Darwandie yang mengatakan,  ketidakhadiran pihak eksekutif yaitu bupati, wakil bupati Kapuas di paripurna penandatanganan kesepahaman KUA-PPAS tahun anggaran 2022, tidak menghalangi lembaga DPRD Kapuas untuk melakukan penandatanganan.

“Dalam hal ini Badan Anggaran  dan TAPD melalui proses musyawarah untuk memunculkan berita acara yang diparipurnakan, sebagai azas hukum tertinggi. Dengan itu kita telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat. Apa alasannya bupati dan wakil Bupati Kapuas tidak hadir. Apakah untuk menghalangai lembaga DPRD Kapuas menandatangai berita acara,”paparnya.

Interupsi dari anggota DRPD Kapuas fraksi PDIP Syarkawi H Sibu, ia  menegaskan bahwa tim Banggar dan TAPD telah menyetujui seluruh dokumen kebijakan umum yang isinya menyangkut nasib orang  banyak di Kabupaten Kapuas.

“Sangat disayangkan sekali kesepakatan antara tim pemkab Kapuas dengan pihak DPRD Kabupaten Kapuas tindak tuntas. Tetapi ini tidak menyuluhkan semangat kita wakil rakyat untuk memperjuangkan nasib dan harapan masyarakat Kabupaten Kapuas. Terutama wilayah Kapuas Ngaju,”imbuhnya.

Ia pun melanjutkan, dokumen-dokumen yang ada  ini merupakan sekedar dokumen untuk dipegang. Segala sustansial dokumen ini telah disepakati oleh pihak eksekuti, dengan sebab itu dirinya menyatakan tidak salah pimpin DPRD Kapuas melakukan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS tersebut.

“Ada usul dari teman-teman ini kita laporkan dan kunsultasikan ke pemerintahan provinsi bahkan ke mendagri. Tetapi sebelum melangkah  ke sana, kita ingin pertanyakan kenapa kepala daerah tidak hadir dalam kegiatan hari ini,” ucapnya Syarkawi lagi.

Adapun dalam berita acara rapat banggar pada Kamis 25 Agustus 2022, bersama TAPD, memiliki hasil kesimpulan yaitu, berdasarkan hasil rapat komisi III dengan mitra kerja yang disampaikan oleh wakil Ketua Komisi III, mengacu pada permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknik pengelolahan anggaran daerah.

Rapat itu, mengambil kesimpulan, menolak kegiatan kontrak tahun jamak multiyears kegiatan peningkatan jalan Pujon-Jangkang- Sei Hanyu-Sei Pinang-Tumbang Bukoi- dan ruas jalan Basarang-Batanjung.

Setelah kesepakatan bersama semua anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang hadir sebanyak 33 orang tersebut, akhirnya penandatanganan Kesepahaman KUA-PPAS-APBD-Perubahan 2022, ditandatangai oleh unsur pimpinan DPRD Kapuas, yang disaksikan oleh semua anggota DPRD, serta forkumpimda yang hadir.(der/gus)

Pos terkait