“Ada usul dari teman-teman ini kita laporkan dan kunsultasikan ke pemerintahan provinsi bahkan ke mendagri. Tetapi sebelum melangkah ke sana, kita ingin pertanyakan kenapa kepala daerah tidak hadir dalam kegiatan hari ini,” ucapnya Syarkawi lagi.
Adapun dalam berita acara rapat banggar pada Kamis 25 Agustus 2022, bersama TAPD, memiliki hasil kesimpulan yaitu, berdasarkan hasil rapat komisi III dengan mitra kerja yang disampaikan oleh wakil Ketua Komisi III, mengacu pada permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknik pengelolahan anggaran daerah.
Rapat itu, mengambil kesimpulan, menolak kegiatan kontrak tahun jamak multiyears kegiatan peningkatan jalan Pujon-Jangkang- Sei Hanyu-Sei Pinang-Tumbang Bukoi- dan ruas jalan Basarang-Batanjung.
Setelah kesepakatan bersama semua anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang hadir sebanyak 33 orang tersebut, akhirnya penandatanganan Kesepahaman KUA-PPAS-APBD-Perubahan 2022, ditandatangai oleh unsur pimpinan DPRD Kapuas, yang disaksikan oleh semua anggota DPRD, serta forkumpimda yang hadir.(der/gus)