PALANGKA RAYA– Bulan Ramadan yang diperkirakan akan dimulai pada 12 April mendatang. Sesuai tradisi dan kebiasaan, sambil menjalankan ibadah puasa dan Salat Tarawih, masyarakat sangat menunggu hadirnya pasar Ramadan yang menjual berbagai macam kuliner. Namun nampaknya, keramaian tersebut bakal kembali ditiadakan seperti tahun sebelumnya, karena masih meningkatkan penularan Covid-19.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, sejauh ini pemerintah kota belum memastikan apakah ada menggelar pasar ramadhan atau tidak. Pihaknya masih melihat kondisi penyebaran virus korona di wilayah kota Palangka Raya. Jika semakin menjadi-jadi , maka besar kemungkinan tak digelar. Namun sebaliknya, maka bisa digelar seperti biasa.
Disampaikannya pula, untuk pelaksanaan Salat Tarawih maupun kegiatan-kegiatan lain mengumpulkan orang banyak selama Ramadan juga belum bisa diputuskan, apakah digelar atau tidak. Namuna tas hal itu diharapkan masyarakat mensukseskan vaksinasi agar bisa menekan penyebaran wabah Covid-19, khususnya di wilayah kota Palangka Raya.
”Pasar Ramadan belum bisa diputuskan ada atau tidak, begitu juga tarawih dan lainnya dilakukan. Karena situasi pandemi masih fluktuatif dan belum bisa dijadikan tolak ukur pada kegiatan lainnya bisa atau tidak. Namun saya minta manfaatkan memaksimalkan e-Katalog lokal, aplikasi Mbiz Market, yakni melalui digitalisasi untuk masyarakat berjualan secara online,” ujar Fairid.
Dilanjutkannya, Pemkot juga tetap mendorong digitalisasi dalam bertransaksi dan berbelanja. Sambil melihat kondisi yang ada, maka itu biar bisa terselenggara secara baik, maka masyarakat diminta , menerapkan protokol kesehatan dan ikuti vaksinasi.
”Kalau semua sudah divaksin maka diharapkan penyebaran semakin ditekan. Jika mampu menurunkan banyak kasus, maka umat bisa melaksanakan ibadah Ramadan seperti sedia kala. Dukung vaksinasi dan jalankan prokes guna kebaikan kita bersama,” tekan Fairid.
Ditambahkannya, berbagai usaha akan terus dilakukan pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-10. Salah satunya dalam menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.Sebagai Langkah pemerintah kota Palangka Raya menekan laju penyebaran virus korona di wilayah yang terus terjadi.