Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (7)

UU Ciptakerja
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Kearifan Lokal

DI DALAM perspektif pembangunan ekonomi yang dilakukan di suatu daerah hendaknya melibatkan kearifan lokal yang hanya dapat diperoleh dengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekitar dalam melakukan pengelolaan lingkungan. Dalam hal ini kearifan lokal benar-benar diberikan tempat sehingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam suatu tatanan masyarakat. Selain itu terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup dan potensi sumber daya alam suatu daerah harus memiliki nilai manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia yang selaras dengan lingkungannya.

Bacaan Lainnya

Untuk pendekatan partisipatif yang bersifat kemitraan lebih menghargai masyarakat lokal dengan memberikan kedudukan atau posisi yang sama dengan kelompok pengambil keputusan. Kesetaraan ini menimbulkan rasa dihargai dan oleh karena itu juga mempunyai tanggung jawab yang besar dalam memecahkan masalah-masalah secara bersama. Secara tekhnis karena diposisikan menjadi mitra maka kelompok yang berbeda kepentingan tersebut membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan bersama

Baca Juga :  Analisa Pilkada Kalteng: Ketika Faktor Demografis Jadi Faktor Menentukan

UUPPLH juga mengamanatkan kepada penyusun peraturan dan pemerintah untuk menyertakan aspek lingkungan hidup sebagai basis penyusunan peraturan perundang-undangan yang ditunjang dengan anggaran yang sesuai. Dalam operasionalisasinya, baik pemerintah maupun pelaku usaha wajib menyertakan aspek lingkungan dalam aktivitasnya. Bagi pemerintah tercermin dari kebijakan yang dibuat. Dari pelaku usaha tercermin pada manajemen ekonomi yang dijadikan dasar operasionalisasi kegiatan yang harus pro lingkungan.

Dalam bukunya yang berjudul Theory of Justice, Rawls berpandangan bahwa justice as fairness. Rawls dalam teori kemanfaatan hukum berpendapat bahwa hukum sebagai salah satu unsur susunan dasar masyarakat, harus mengatur sedemikian rupa berdasarkan dua prinsip. Pertama, menetapkan kebebasan yang sama bagi tiap orang untuk mendapat akses pada kekayaan, pendapatan, makanan, perlindungan, kewibawaan, kekuasaan, harga diri, hak-hak dan kebebasan. Kedua, prinsip perbedaan dan prinsip persamaan atas kesempatan (the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity).



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *