Pastikan Usut Skandal Istri Muda Oknum Hakim Pengadilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama Tegaskan Tak Akan Melindungi

nikah siri oknum pengadilan agama
BUKTI NIKAH SIRI: Momen saat oknum pejabat PA Palangka Raya menikah siri dengan TMS di Samarinda, Kalimantan Timur. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memastikan akan mengusut skandal oknum hakim Pengadilan Agama Palangka Raya yang disebut-sebut menelantarkan istri mudanya. Lembaga itu juga memastikan tidak akan melindungi yang bersangkutan apabila terbukti bersalah.

”Kami sudah tindak lanjuti pengaduan itu ke Siwas MA (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung). PTA juga sudah membalas surat dari penasihat hukum pelapor. Kami pastikan ada tindak lanjut atas laporan oknum itu. Nanti kita lihat, apakah langsung dari MA yang akan turun atau didelegasikan ke PTA,” kata Staf PTSP PTA Palangka Raya Luberta Dwi Astuti, Jumat (21/10).

Bacaan Lainnya

Astuti menuturkan, oknum hakim yang juga menjabat Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk pelapor, yakni istri siri yang bersangkutan, TMS. Dia memastikan proses penegakan hukum akan berjalan transparan.

Baca Juga :  Tuai Pro dan Kontra, Pemkab Kotim akan Evaluasi Retribusi Parkir di Nur Mentaya  

”Kami memastikan tidak ada tebang pilih atau melindungi. Aturan yang ada akan ditegakkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Astuti mengatakan, sesuai aturan,  hakim sebenarnya tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu. ”Itu sudah aturan konkret. Tidak hanya kepada hakim, tetapi semua ASN,” tegasnya.

Mengenai sanksi, menurut Astuti, hal tersebut akan tergantung pada keputusan kode etik. Dia juga menjamin PTA Palangka Raya bekerja secara profesional dan adil. Apalagi saat ini lingkup pengadilan sedang berbenah dalam segala hal untuk perbaikan ke depan.

Sementara itu, TMS mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan baginya. Dia mendesak agar oknum hakim tersebut dicopot dan dipecat dari jabatannya.

”Saya sudah kirimkan surat tidak hanya ke PTA, tetapi juga ke Komisi Yudisial. Saya jelas ditelantarkan. Apalagi saat ini sedang mengandung,” ujarnya.

Penasihat hukum TMS, Sudirman, mengatakan, PTA harus subjektif dan objektif untuk menindaklanjuti laporan tersebut kliennya. Jangan sampai menjadi contoh tak baik. Sebab, yang bersangkutan merupakan hakim.

”Kami minta benar-benar ditindaklanjuti. Apalagi yang bersangkutan masih saja berkegiatan di PA. Kami minta dijatuhi kode etik dan dipecat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.



Pos terkait