Sudirman menegaskan, oknum tersebut sangat tidak layak berada dalam lembaga peradilan dan telah merusak marwah hakim. ”Makanya, jangan sampai dilindungi. PTA harus memproses sesuai aturan. Itu merusak marwah pengadilan. Kami minta aturan ditegakkan dan yang bersangkutan dipecat,” ujarnya. (daq/ign)
Pastikan Usut Skandal Istri Muda Oknum Hakim Pengadilan Agama
Pengadilan Tinggi Agama Tegaskan Tak Akan Melindungi
