Pedagang Ancang-Ancang Melapor ke Bupati Kotim

ilustrasi retail modern
Ilustrasi. (jawapos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah pedagang di Kota Sampit berencana mengadu ke Bupati Kotim Halikinnor terkait aktivitas retail moderen yang dinilai melanggar jam operasional. Pedagang merasa resah dengan sikap pengelola retail yang dianggap tak mematuhi kesepakatan dan peraturan daerah.

”Kami akan melaporkan langsung nanti ke bupati. Mungkin Senin akan kami temui dan kami lampirkan bukti-bukti bahwa retail itu melanggar kesepakatan jam operasional yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” kata Melan, seorang pemilik warung di Baamang, Jumat (10/5/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurutnya, pukul 07.00 WIB sejumlah retail sudah membuka tokonya. Padahal, dalam kesepakatan mestinya pukul 09.00 WIB – 22.00 WIB. ”Kalau mereka buka dari pagi, lalu kapan kami warung ini bisa dapat pelanggan? Kami hanya minta diberikan kesepatan untuk bisa hidup dari pelanggan warung dari pukul 06.00-09.00 WIB saja,” katanya.

Baca Juga :  Kelelahan, Anggota KPPS di Kalteng Ini Dirujuk ke RSUD

Pengurus HIPMI Kotim Rui Joaquim mengatakan, pihaknya akan kembali mendatangi Pemkab Kotim. Sebab, koordinasi dan komunikasi dengan dinas teknis nyaris tidak ada tindak lanjutnya.

”Saya sudah lapor dan kirim keluhan para pedagang ke dinas, meminta agar tegakkan aturan jam operasional. Malahan kami dipingpong dan tidak ada tindak lanjutnya sama sekali,” ujar Rui.

Rui menuturkan, keberpihakan pemerintah daerah terhadap pedagang kecil adalah melalui pembatasan jam operasional retail modern. Pihaknya tak menyoal jumlah retail yang diizinkan dan semakin menjamur.

”Jumlahnya bisa di atas 50 unit yang diizinkan di Kota Sampit. Saat ini pedagang hanya minta batasi jam operasional mereka sesuai kesepakatan, sehingga rupiah-rupiah itu bisa kecipratan ke warung-warung kecil,” tegasnya. (ang/ign)



Pos terkait