”Kecuali parkir itu dibuat tersendiri, masuk ke dalam dikelola masyarakat, maka izin parkir menjadi tanggung jawabnya. Itu silakan. Tapi, kalau masih di kawasan Terowongan Nur Mentaya, jangan ada pungutan parkir. Bebas parkir untuk masyarakat. Kalau disiapkan tempat di luar kawasan itu silakan. Untuk keamanan, wajar menarik tarif parkir,” katanya. (yn/ign)
Pedagang Keluhkan Parkir Sembarangan di Jalur Lambat Terowongan Nur Mentaya
