NANGA BULIK, radarsampit.com – Kematian ikan-ikan sungai di Desa Guci pada akhir Desember tahun lalu belum diketahui penyebabnya. Namun ada sejumlah pihak yang menuding bahwa kebocoran limbah dari PT Menthobi Makmur Leatari (MMaL) yang menjadi pemicunya.
Padahal setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait hal tersebut, pihak perusahaan langsung menghubungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Satreskrim Polres Lamandau untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan dan menyelidiki penyebab kematian ikan.
“Karena PT MMaL selalu patuh dan peduli terhadap lingkungan, pengujian mutu secara berkala dilakukan dan hasilnya selalu di bawah ambang mutu,” ungkap Humas PT MMaL, Kamaludin.
Hingga kini mereka masih menunggu hasil pengujian terhadap air dan ikan yang mati tersebut yang telah dikirim ke laboratorium.
Sementara itu, terkait larangan mencari ikan di area PT MMal yang juga sempat ditentang oleh sebagian warga, pihak perusahaan mengakui telah memasang sejumlah papan peringatan di parit yang ada di sekitar kebun.

“Yang kami larang adalah penggunaan pukat dan jala di area perusahaan, termasuk larangan meracun,” cetusnya.
Namun larangan dimaksud menurutnya bukan berarti masyarakat tidak boleh sama sekali mencari ikan. Masyarakat masih boleh memancing dan melunta (jala lempar), di daerah tertentu yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
Selama ikannya dibawa pulang semua tidak ada yang ditinggal. Sebelum memasuki area, pencari ikan juga akan diminta identitasnya.
“Kenapa jala dan pukat dilarang. Karena seringkali terjadi warga memasang jala, namun dibiarkan beberapa hari. Sehingga ikan di jala mati dan membusuk. Sehingga tak jarang menimbulkan asumsi bahwa kematian ikan berasal dari limbah perusahaan,” tuturnya.
Sehingga larangan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi. Termasuk mencegah kejadian kebakaran lahan di area yang rawan terbakar di saat musim kemarau.(mex/sla)