”Dari pihak terdakwa tidak ada keberatan dengan hasil putusan yang dibacakan. Terdakwa hanya orang yang ingin berusaha dan tidak ingin memperpanjang masalah,” ujarnya.
Parlin berharap penanganan kasus semacam ini ke depannya melibatkan koordinasi dengan BBPOM dan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha.
”Saran saya hendaknya pihak kepolisian jangan menggunakan pasal ini untuk memidanakan pelaku UMKM, tapi seharusnya menggunakan lembaga BBPOM untuk melakukan pembinaan agar pelaku UMKM ini bisa mendapatkan legalitas,” tandasnya. (ang/hgn)