Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test Dieksekusi

pemalsuan surat rapid test
PEMALSUAN SURAT RAPID TEST: Terpidana kasus pemalsuan surat rapid test Khoirul (37) saat digiring ke mobil tahanan untuk dieksekusi ke Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Selasa (24/8) sore. (SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat eksekusi salah seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun Selasa (24/8) sore. Terpidana kasus pemalsuan surat rapid test antibodi ini telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Desember 2020 lalu.

Pada prosesnya, saat penyidikan berjalan hingga persidangan, sang terpidana bernama Khoirul (37) ini mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memang diperlukan tenaganya untuk penanganan pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Apalagi saat itu ada penjamin bahwa yang bersangkutan kooperatif dan tidak melarikan diri. Pada proses sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini divonis dengan hukuman dua tahun dua bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun delapan bulan.

Akhirnya Jaksa dan terdakwa sama-sama banding namun di pengadilan tingkat banding memutuskan tetap sama dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Masih belum puas dengan putusan itu akhirnya terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi lagi-lagi keputusannya sama. Karena putusan tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka Kejaksaan Negeri Kobar melakukan eksekusi terhadap Khoirul.

Baca Juga :  Warga Gugat Perusahaan Tambang Galian C llegal di Desa Bukit Raya 

“Kita sudah menerima surat relas dari Mahmakah Agung (MA). Hari ini kita eksekusi kepada yang bersangkutan untuk kita antar ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun melalui Kasi Intelijen, Jul Indra Dhana Nasution.

Selama proses berlangsung, lanjut Indra, yang bersangkutan sangat kooperatif, termasuk pada saat digiring ke mobil tahanan. Dari pantauan Radar Sampit Khoirul juga terlihat santai saat keluar gedung kejaksaan dengan rompi tahanan. (sam/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *