Pembuktian Kokohnya Bisnis Haram

Desak Pemkab Tertibkan Miras Ilegal

miras
BUKA LAGI: Toko Cawan Mas yang disebut-sebut menjual miras, kembali menjalankan aktivitasnya. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kembali bergeliatnya aktivitas jual-beli minuman keras yang diduga ilegal di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, seolah jadi pembuktian kokohnya bisnis haram tersebut. Penertiban yang sebelumnya gencar dilakukan sampai pada penggerebekan, belum mampu memberantas usaha yang diduga kuat tak berizin itu.

Ironisnya, toko yang diduga kuat menjual miras itu berada di wilayah perkotaan dan dilakukan terang-terangan. Berdasarkan penuturan warga, aktivitas penjualan miras biasanya lebih ramai pada malam hari.

Bacaan Lainnya

”Tapi, aktivitasnya sekarang tak seperti sebelum ramainya sorotan terhadap usaha itu, yang biasanya sampai antre membeli miras,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tak disebutkan, Selasa (24/8).

Pantauan Radar Sampit Senin (23/8) malam lalu, Toko Cawan Mas I yang diduga menjual miras di Jalan Tjilik Riwut, nampak sepi. Simbol adat kain merah yang sebelumnya dipasang Batamad Kotim masih melekat. Sementara di Toko Cawan Mas II Jalan HM Arsyad, garis polisi sudah tidak lagi terlihat. Toko itu juga terlihat buka.

Aktivitas toko itu mengundang pertanyaan banyak kalangan. Pasalnya, setelah ramainya penggerebekan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati pada 16 Juni lalu, tak ada kejelasan mengenai pengusutan perkara itu. Padahal, dalam rekaman penggerebekan yang viral, bos miras, JW, secara tidak langsung mengakui usahanya ilegal.

Catatan Radar Sampit, bisnis tersebut sudah puluhan tahun beroperasi di Kotim. JW membangun kerajaan bisnisnya meski diduga kuat ilegal tanpa tersentuh proses hukum. Bahkan, JW terkesan licin dan kebal hukum. Kalau pun jadi sasaran razia, tak didapati aktivitas serta barang bukti di dalam toko.

Hal tersebut terbukti setelah penggerebekan yang dilakukan Wabup Kotim, aparat kepolisian yang turun keesokan harinya, tak mendapati adanya miras di toko tersebut. Padahal, dalam rekaman video malam sebelumnya, miras itu jelas terlihat ada di dalam toko. Sang bos juga tak ada di lokasi dan disebut-sebut telah kabur.

Toko miras Cawan Mas memiliki ciri khas tersendiri. Bagian depan toko  dilapisi pelat besi dan jeruji yang dicat keemasan. Transaksi dengan pembeli dilakukan melalui jendela kecil berukuran sekitar 50 kali 50 sentimeter.

Cawan Mas memiliki tiga cabang di Kota Sampit. Di antaranya di Jalan HM Arsyad. Kemudian di Jalan RA Kartini dan deretan ruko di Jalan Tjilik Riwut yang jaraknya hanya ratusan meter dari Kantor Polsek Baamang.

JW tak sendirian menjalankan usahanya. Dia dibantu anaknya sendiri. Tak hanya menjual miras lokal, toko itu juga menyediakan miras dengan kadar alkohol 40 persen.  Bisnis itu kian menggurita. Bahkan, informasinya, JW juga memasok miras sampai pelosok.

Anggota DPRD Kotim Abdul Kadir kepada Radar Sampit mengatakan, banyak warga yang menyampaikan kepadanya terkait aktivitas penjualan miras di sejumlah toko di Kota Sampit yang kembali marak. Hal tersebut dilakukan terang-terangan di sejumlah toko yang sebelumnya sempat jadi sorotan masyarakat.

”Saya dorong Pemkab Kotim segera cek di lapangan mengenai informasi adanya toko-toko miras yang kembali beraktivitas itu. Pemerintah harus bertindak tegas untuk hal ini,” kata Abdul Kadir.

Abdul Kadir menuturkan, beberapa waktu lalu sejumlah toko miras di Kota Sampit memang sempat dipasang segel dari Kepolisian. Namun, dia menyaksikan sendiri segel itu kini sudah hilang, bahkan ada yang beraktivitas kembali.

”Nah, ini yang jadi pertanyaan. Sebelumnya lokasi yang dipasang garis polisi itu bagaimana status hukumnya?” tanya Kadir.

Politikus Partai Golkar ini mendesak Pemkab Kotim segera bertindak tegas. Saat ini sudah ada Perda Pengendalian Minuman Beralkohol sebagai dasar hukum penindakan, serta Satpol PP Kotim yang dilengkapi dengan penyidik PNS. Dengan modal tersebut, sebenarnya sudah bisa dilakukan penertiban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *