Pembantai Kakak Ipar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Pembantai Kakak Ipar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
REKONSTRUKSI: Agustinus Nabuasa saat memperagakan adegan pembunuhan kakak iparnya di Halaman Mapolres Lamandau, Kamis (3/2/2022) silam. (RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

Setelah jenazah ditemukan, terdakwa sempat mengakui perbuatannya kepada istrinya. Namun ia mengancam istrinya untuk diam dan tidak bilang kepada siapapun. (mex/sla)



Baca Juga :  Sebulan, Kasus Aktif Naik 150 Persen

Pos terkait