Pembantai Kakak Ipar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Pembantai Kakak Ipar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
REKONSTRUKSI: Agustinus Nabuasa saat memperagakan adegan pembunuhan kakak iparnya di Halaman Mapolres Lamandau, Kamis (3/2/2022) silam. (RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Agustinus Nabuasa pada saudara iparnya mulai bergulir ke meja persidangan, Senin (28/3). Agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum, Erikson Siregar saat dikonfirmasi usai persidangan mengungkapkan bahwa Agustinus Nabuasa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

“Subsider pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Menurutnya kasus ini berawal saat korban Yeremias Nabuasa datang ke rumah terdakwa yang merupakan saudaranya di barak C1, Afdeling 7B, PT. Pilar Wanapersada, Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau. Korban sering menumpang di tempat saudaranya itu karena dia juga bekerja di perusahaan tersebut.

Kemudian Minggu (12/12/2021) mereka bersama-sama ke Kota Nanga Bulik untuk berbelanja. Namun sepulangnya dari kota, terdakwa singgah di Desa Liku dan membeli sebotol arak untuk diminum saat sampai di rumah. “Terdakwa kemudian sempat meminum arak tersebut,” lanjutnya.

Kemudian istri terdakwa yang merupakan adik korban sempat menawari kakaknya (korban)untuk makan bersama. Namun saat malam, terdakwa dan istrinya sempat cekcok dan percekcokan ini didengar oleh korban. Sehingga korbanpun ikut campur dengan mengucapkan perkataan kasar atau sumpah serapah.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Kotim Merugi Setengah Triliun Per Tahun gara-gara Ini

“Mendengar perkataan kasar yang diucapkan oleh kakak iparnya, terdakwa lalu naik pitam. Ia sempat masuk ke kamar mengambil sebilah pisau dan berniat menusuk korban. Namun saat mendengar istrinya berdoa pasrah kepada Tuhan, terdakwa membatalkan niatnya dan pergi ke belakang rumah untuk merokok dan meredakan emosi,” tuturnya.

Namun sekitar pukul 00.00 WIB saat lampu kamp dimatikan oleh pihak perusahaan, terdakwa lalu masuk ke dalam rumah dan berjalan ke ruang depan tv dan melihat wajah korban yang sedang tidur terlentang hingga terdakwa kembali emosi.

Lalu terdakwa mengambil pisau yang sebelumnya diletakkan di lantai samping tembok kamar. Kemudian terdakwa berjalan pelan-pelan mendekati korban, lalu jongkok di sisi kiri badan korban, kemudian dengan pisau di tangan kanan terdakwa menusuk dada korban.



Pos terkait