NANGA BULIK – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Agustinus Nabuasa pada saudara iparnya mulai bergulir ke meja persidangan, Senin (28/3). Agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum, Erikson Siregar saat dikonfirmasi usai persidangan mengungkapkan bahwa Agustinus Nabuasa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
“Subsider pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Menurutnya kasus ini berawal saat korban Yeremias Nabuasa datang ke rumah terdakwa yang merupakan saudaranya di barak C1, Afdeling 7B, PT. Pilar Wanapersada, Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau. Korban sering menumpang di tempat saudaranya itu karena dia juga bekerja di perusahaan tersebut.
Kemudian Minggu (12/12/2021) mereka bersama-sama ke Kota Nanga Bulik untuk berbelanja. Namun sepulangnya dari kota, terdakwa singgah di Desa Liku dan membeli sebotol arak untuk diminum saat sampai di rumah. “Terdakwa kemudian sempat meminum arak tersebut,” lanjutnya.
Kemudian istri terdakwa yang merupakan adik korban sempat menawari kakaknya (korban)untuk makan bersama. Namun saat malam, terdakwa dan istrinya sempat cekcok dan percekcokan ini didengar oleh korban. Sehingga korbanpun ikut campur dengan mengucapkan perkataan kasar atau sumpah serapah.
“Mendengar perkataan kasar yang diucapkan oleh kakak iparnya, terdakwa lalu naik pitam. Ia sempat masuk ke kamar mengambil sebilah pisau dan berniat menusuk korban. Namun saat mendengar istrinya berdoa pasrah kepada Tuhan, terdakwa membatalkan niatnya dan pergi ke belakang rumah untuk merokok dan meredakan emosi,” tuturnya.
Namun sekitar pukul 00.00 WIB saat lampu kamp dimatikan oleh pihak perusahaan, terdakwa lalu masuk ke dalam rumah dan berjalan ke ruang depan tv dan melihat wajah korban yang sedang tidur terlentang hingga terdakwa kembali emosi.
Lalu terdakwa mengambil pisau yang sebelumnya diletakkan di lantai samping tembok kamar. Kemudian terdakwa berjalan pelan-pelan mendekati korban, lalu jongkok di sisi kiri badan korban, kemudian dengan pisau di tangan kanan terdakwa menusuk dada korban.
Korban sempat terbangun dan berusaha duduk, tapi terdakwa langsung menahan badan korban membalikkan badan korban ke sebelah kiri hingga badan korban di posisi serong kiri.
Selanjutnya dari belakang badan korban, terdakwa menancapkan pisau menggunakan tangan kanan dari sebelah kiri leher korban dan ditarik mundur sampai ke arah kanan leher korban, setelah itu terdakwa dorong dan menekan badan korban ke lantai dengan tangan dan dengkul agar korban tidak banyak bergerak.
“Setelah terdakwa memastikan korban sudah tidak bernyawa, terdakwa meletakkan pisau di lantai lalu membuka pintu depan rumah. Lalu terdakwa mengangkat korban dengan kedua tangan dan dibawa keluar rumah, diletakkan di samping kanan rumah dekat selokan dan terdakwa pergi mengambil angkong warna merah,” jelasnya.
Selanjutnya terdakwa mengangkat korban ke atas angkong dengan posisi korban menghadap sebelah kiri, kepala di bagian depan angkong, kaki di bagian belakang angkong.
Terdakwa mendorong angkong melewati jalan sawit yang berada di kanan barak, lalu mendorong angkong sejauh 100 meter dan sampai di jalan poros hingga belok ke kanan kemudian lurus sejauh 100 meter hingga sampai di pinggir jalan dekat danau.
Setelah itu terdakwa mengangkat korban dari angkong dan berjalan sejauh 8 meter. Selanjutnya dengan sekuat tenaga, terdakwa melempar korban ke dalam danau tersebut.
“Selanjutnya ia pulang membawa angkong serta memastikan tidak ada orang di sekitar rumah, dan angkong diletakkan di belakang rumah dekat dapur, lalu mencuci tangan dan kaki serta angkong dengan air dan lap untuk membersihkan darah,” terangnya.








