Pembobol Masjid di Kalteng Ini Ternyata Pecandu Narkoba

maling
DIKEMBANGKAN: Pers Rilis di Mapolres Lamandau terhadap pelaku dan barang bukti tindak kejahatan pencurian dengan sasaran sejumlah masjid, Sabtu (3/8) kemarin. (Ria/Radar Sampit)

Selain membeli sabu,  Andi mengaku uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Menemukan bukti baru itu, Bronto pun menegaskan akan menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut. Selain tindak pidana pencurian, pihaknya meminta jajaran Resnarkoba melakukan pendalaman terhadap pengembangan kasus itu.

Bacaan Lainnya

“Saya minta nanti Satresnarkoba melakukan pemeriksaan, jika perlu dikembangkan kalau memang mengarah pada jaringan narkoba,” tegasnya.

Namun untuk sementara , pelaku kejahatan ini masih dijerat dengan pasal 343 ayat 1 ke 4 KUHP dan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mex/gus)



Baca Juga :  Ngeri!!! Peredaran Narkoba Semakin Masif, sampai Wilayah Perdesaan

Pos terkait