Selain membeli sabu, Andi mengaku uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.
Menemukan bukti baru itu, Bronto pun menegaskan akan menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut. Selain tindak pidana pencurian, pihaknya meminta jajaran Resnarkoba melakukan pendalaman terhadap pengembangan kasus itu.
“Saya minta nanti Satresnarkoba melakukan pemeriksaan, jika perlu dikembangkan kalau memang mengarah pada jaringan narkoba,” tegasnya.
Namun untuk sementara , pelaku kejahatan ini masih dijerat dengan pasal 343 ayat 1 ke 4 KUHP dan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mex/gus)