SAMPIT, radarsampit.com – Usai sudah pertualangan jahat NI, pria berusia 39 tahun ini akhirnya dilaporkan ke polisi karena menggunakan uang perusahaan di tempatnya bekerja tanpa izin.
NI ditangkap karena telah menggelapkan uang perusahaan sejak Tahun 2021 sampai sekarang. Diketahui, NI bekerja sebagai sales di salah satu perusahaan distributor bahan bangunan di Kota Sampit, Kotawaringin Timur.
Kasus ini berawal saat pelaku mendapat perintah dari perusahaan untuk menagih pembayaran ke toko-toko bangunan. Namun, bukannya disetorkan ke pihak perusahaan, uang seluruh tagihan tersebut justru ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, pelaku dilaporkan setelah pihak perusahaan melakukan audit.”Setelah dilakukan audit, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 92 juta,” kata Lajun.
Setelah ditelusuri, rupanya uang sebanyak itu telah digelapkan oleh karyawannya sendiri yakni NI. Akibat kejadian itu, perusahaan tidak segan-segan melaporkan anak buahnya ke Polisi hingga akhirnya NI dibekuk. ”Pelaku dijerat Pasal 375 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegassnya. (sir/fm)