Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia melalui Kepala Bagian Kepesertaan Muaidin menjelaskan, ada tiga target UHC, yaitu penyempurnaan akses terhadap layanan kesehatan esensial yang berkualitas; pengurangan jumlah orang menderita kesulitan keuangan untuk kesehatan dan penyempurnaan akses terhadap obat-obatan; diagnostik dan alat kesehatan essential pada pelayanan kesehatan primer.
”Pemkab Kotim yang sudah mencapai UHC mendapatkan keistimewaan yang tidak semua pemerintah daerah mendapatkannya. Salah satunya, peserta JKN yang tidak aktif atau belum terdaftar, dapat diaktifkan atau didaftarkan sebagai peserta aktif di hari yang sama dan bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan di hari itu juga,” jelas Muaidin, Kamis (27/7).
Kendati demikian, Per Mei 2023 BPJS Kesehatan telah menginformasikan kepada Pemkab Kotim akan memberlakukan ambang batas keaktifan peserta JKN yang masih di bawah 75 persen per 1 Agustus 2023 dan diberikan masa transisi sampai dengan 31 Desember 2023 untuk meningkatkan keaktifan peserta.
”Kami tetap meminta komitmen Pemkab Kotim meningkatkan keaktifan peserta kurang lebih 16.000 peserta JKN yang tidak aktif ataupun penduduk Kotim yang belum terdaftar sebagai peserta JKN aktif,” katanya.
Muaidin menambahkan, apabila sampai batas akhir masa transisi Pemkab Kotim belum meningkatkan keaktifan peserta, Pemkab Kotim yang sebelumnya mendapatkan keistimewaan, diberi waktu selama tiga bulan untuk tetap mendapatkan keistimewaan tersebut.
”Apabila sampai dengan 1 Januari 2024 keaktifan pesertanya masih di bawah 75 persen, maka pemberlakuan privilege tidak dapat lagi diberikan, sehingga berlaku ketentuan cut off, di mana jika ada peserta yang belum terdaftar JKN atau peserta nonaktif selain segmen PBPU Mandiri yang sakit, tidak bisa langsung dilayani hari itu juga. Namun, untuk peserta yang statusnya sudah terdaftar dan aktif, bisa langsung dilayani pada hari yang sama,” jelasnya. (hgn/ign)