SAMPIT – Untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim berupaya mewujudkan penataan kawasan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satunya dengan menyediakan lahan di kawasan perkotaan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam pembahasan identifikasi materi kebijakan, rencana dan program (KRP) yang berdampak terhadap lingkungan hidup dan analisis pengaruh kajian lingungan hidup strategis (KLHS) yang berkaitan dengan rencana detatil tata ruang (RDTR) di Kotim.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Machmoer yang memimpin forum pertemuan mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun RDTR untuk penetapan kawasan perkotaan Mentawa Baru Ketapang. Syarat mewujudkan penataan kota dalam RDTR harus menyediakan lahan yang difungsikan untuk ruang terbuka hijau (RTH) minimal 20 persen dari luas wilayah perkotaan.
”Sesuai amanat Perda RTRW, pemerintah daerah harus menyediakan 20 persen lahan untuk RTH. Lokasinya bisa di hutan kota, areal pemakaman warga, taman kota, taman kecmatan, taman komplek permukiman,” kata Machmoer, Kamis (4/11).
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan jalur hijau di tepian jalan. Rencananya ada beberapa titik yang akan difungsikan sebagai jalur hijau jalan, di antaranya sepanjang Jalan Jenderal Sudirman areal perkotaan, di Jalan Pramuka, Jalan Moh Hatta (Jalur Lingkar Selatan) dan Jalan Ir Soekarno (Jalur Lingkar Utara).
”Jalur hijau jalan ini tidak termasuk disamping tepian trotoar. Untuk didalam kota penyediaan jalur hijau jalan cukup suit diwujudkan, karena banyak masyarakat yang membangun sampai ke parit (selokan), sehingga rencana kami, jalur hijau jalan yang paling tepat di Jalan Jenderal Sudirman, Pramuka, jalur lingkar selatan dan lingkar utara,” katanya.
Machmoer mengatakan, mengacu PP Nomor 46 Tahun 2016 dan Permen LHK Nomor 69 Tahun 2019, pemerintah daerah perlu melakukan analisis terhadap isu pembangunan prioritas dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti menentukan titik rawan bencana banjir dan kebakaran hutan di wilayah MB Ketapang, penurunan kualitas air Sungai Mentaya, minimnya sarana prasarana persampahan, alih fungsi lahan, minimnya RTH dan ruang publi, kondisi infrastruktur yang kurang memadai, masih adanya pemanfaatan lahan di sempadan sungai untuk berbagai kegiatan, masih adanya permukiman kumuh, dan masih tingginya angka penggangguran.
”Penataan perencanaan tata ruang harus mempertimbangkan tidak hanya dari aspek lingkungannya, tetapi juga dari dampak sosial dan ekonomi masyarakatnya. Misalkan, menetapkan pembagian zona wilayah harus memperhatikan titik lokasinya, apakah rawan bencana atau tidak, sehingga untuk wilayah perkotaan, MB Ketapang harus dilakukan pencegahan dan pengendalian penanganan banjir dan melakukan pemetaan titik rawan banjir,” katanya.
Di samping itu, pesatnya pertumbuhan perkotaan diperlukan pengembangan jalan alternatif baru di areal perkotaan, yang ke depannya akan difungsikan sebagai jalan lingkungan dan jalan penghubung antarkegiatan.
”Melihat peningkatan aktivitas pengendara di Jalan Jenderal Sudirman, memang perlu dilakukan penambahan jalan alternatif baru. Kami sudah merencanakan Jalan MT Haryono Barat akan dibuka jalan baru sampai tembus ke Jalan Jenderal Sudirman,” katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas (PUPRKP) Kotim M Wijaya Putra mengatakan, analisis KLHS ini merupakan syarat dalam penyusunan RDTR. Dalam penyusunannya, ada indikasi rencana program utama yang harus direalisasikan.








