”Semua program utama yang direncanakan pemerintah yang tertuang dalam RDTR harus direalisasikan, karena semua rencana program yang sudah ditetapkan dalam RDTR itu nantinya akan dipantau pemerintah pusat, apakah lahan itu sudah difungsikan sesuai dengan rencana program. Pemeritah daerah juga diwajibkan membuat laporan setiap tahun. Kalau tidak diwujudkan, maka fungsi ruang yang tidak dimanfaatkan menjadi lahan yang terlantar dan otomatis berpengaruh terhadap kegagalan pemerintah daerah dalam membuat perencanaan,” kata Wijaya.
Lebih lanjut Wijaya mengatakan, masyarakat yang memanfaatkan ruang di wilayah perkotaan harus mengacu ketentuan yang disepakati dalam RDTR. ”Setelah RDTR, kawasan perkotaan MB Ketapang ini ditetapkan dan diatur dalam peraturan bupati. Masyarakat yang memanfaatkan ruang di MB Ketapang harus memenuhi izin dengan berdasar pada ketentuan yang sudah disepakati dalam RDTR,” katanya.
Wijaya menambahkan, finaliasi pembahasan penyusunan RDTR di kawasan perkotaan MB Ketapang dan analisis KLHS ditargetkan selesai pertengahan November. ”Tanggal 16 November ditargetkan penyusunan RDTR dan KLHS final dan dapat ditetapkan secepatnya,” tandasnya. (hgn/ign)