Ia menambahkan, pentingnya pemahaman dan pengetahuan tentang ‘Kekayaan Intelektual’ (KI) sebagai upaya melindungi karya cipta, sangat efektif diberikan pada lingkungan lembaga pendidikan.
“Hak KI sebagai buah karya cipta harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh hak cipta dan hak paten secara hukum. Pentingnya perlindungan hasil karya di era global saat ini. KI yang merupakan hasil karya cipta harus diberi perlindungan agar tidak dijiplak oleh orang lain.Bahkan negara luar,”pungkas Umi. (daq/gus)