Pemkot Palangka Raya Dalami Dugaan Pungli Retribusi Parkir

pj walikota palangka raya
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu menegaskan bahwa pemerintah kota tengah mendalami video viral di media sosial terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) retribusi parkir yang diduga dilakukan seorang anak pejabat.

“Saya belum tahu pasti terkait masalah itu. Kita akan tindaklanjuti dan dalami masalah tersebut,” kata Hera di Palangka Raya, Sabtu (14/10/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya tindakan pungutan liar atau pungutan yang tidak didasari oleh peraturan sah merupakan pelanggaran dan tidak boleh dilaksanakan bahkan harus diberantas.

“Kalau memang ada hal-hal seperti itu akan kita lakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang ada. Memang kita sedang menata dan tidak boleh ada pungli di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Hera.

Sebelumnya, di media sosial dan juga aplikasi pesan whatsapp beredar luas potongan video percakapan seorang juru parkir yang mengatakan hampir selama tiga tahun dirinya selalu menyetor uang kepada oknum anak pejabat di Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Sisir 15 Pangkalan Elpiji di Palangka Raya, Ini yang Dilakukan Tim Gabungan Polda-Pertamina 

Juru parkir di wilayah Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya ini mengaku sudah selama tiga tahun menyetor uang senilai Rp60.000 hingga Rp80.000 per hari kepada oknum berinisial M.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta kepada Pj Wali Kota Palangka Raya untuk segera melakukan evaluasi mendalam terkait dugaan pungli tersebut.

“Selesaikan dulu di internal pemkot, dan Inspektorat juga harus melakukan kroscek, monitoring dan mengevaluasi kembali, sehingga permasalahan tersebut bisa segera diatasi dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Sigit.

Menurut Sigit, praktik pungutan liar merupakan tindakan yang sangat merugikan baik baik pemerintah maupun masyarakat. Praktik tercela itu akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Selain itu menjadi salah satu bentuk kebocoran dalam pendapatan asli daerah. (ant)

 

 

 

 

 

 

 

 



Pos terkait