Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB Merlin menghubungi Hamdan untuk menemuinya, saat itu terdakwa menitipkan dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.700.000 untuk diserahkan kepada Ito.
Akibat kejadian tersebut CV. Bumi Makmur selaku transportir mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 118.788.000. (ang/fm)