Penadah Pupuk Oplosan Terancam Penjara Dua Tahun

gudang pupuk
GEREBEK : Polisi dan warga ketika menggerebek gudang pengoplosan pupuk di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit, akhir tahun 2022 lalu. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB Merlin menghubungi Hamdan untuk menemuinya, saat itu terdakwa menitipkan dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.700.000 untuk diserahkan kepada Ito.

Akibat kejadian tersebut CV. Bumi Makmur selaku transportir mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 118.788.000. (ang/fm)



Baca Juga :  Polisi Imbau Pedagang Sparepart Tidak Jual Knalpot Brong

Pos terkait