Penari Seksi Dipanggil Polisi Setelah Sebar Ujaran Kebencian di Akun Medsosnya

ujaran kebencian
MEDIASI : AR dan BR dipertemukan di Polda Kalteng, dimediasi Iptu Samsudin, Ketua Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng usai berseteru di media sosial. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bijak bermedia sosial, mungkin ini yang harus dipahami oleh AR (20) yang berprofesi sebagai penari seksi (sexy dancer) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Beruntung dirinya hanya diberi peringatkan Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng karena menyebarkan postingan di media sosial nomor telepon BR (27) dengan keterangan “Silakan dichat wanita tidak tau diri”.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, AR juga menunggah pesan WhatsApp pribadi BR di Story Instagram pribadinya.

Hal tersebut diketahui, saat BR menghubungi Iptu Samsudin, Ketua Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng pada Minggu (19/05) malam. BR merasa dilecehkan dan tidak terima nomor teleponnya disebarkan di media sosial, apalagi dengan kata-kata “perempuan tidak tahu diri”.

Iptu Samsudin kemudian menghubungi AR untuk mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut. Hasilnya, dia mengakui bahwa akun instagram tersebut miliknya dan dia juga yang meunggahnya karena tersinggung terhadap ucapan BR.

Baca Juga :  Antisipasi Penyakit Masyarakat di Nanga Bulik, Polisi Periksa Tamu Losmen

Atas kesalahannya tersebut, Samsudin memberikan pembinaan dan edukasi kepada AR agar bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarkan nomor telepon orang lain tanpa izin dan menyebarkan chat WA pribadi. Cak Sam memberikan peringatan juga bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU ITE.

“Menyebarkan ujaran kebencian via medsos maupun informasi pribadi hal yang sangat dilarang karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 32. Hendaknya bijaklah menggunakan media sosial apalagi sekarang sudah ada hukum bagi pelanggarnya,” kata Cak Sam.

Selanjutnya, AR  menyesali dan meminta maaf kepada BR. AR juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Polda Kalteng terus menyosialisasikan pelanggaran UU ITE di media sosial.Terlebih bagi masyarakat milenial yang sepertinya menyepelekan aturan tersebut, karena kurangnya informasi.

“Kami Kepolisian terus memberikan edukasi bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tandasnya. (rm-107/fm)

 

 



Pos terkait