SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Darmah alias Darma, karyawan sawit yang membantai istrinya secara sadis hingga tewas. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membunuh istrinya, Susiani. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” kata Majelis Hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto, Jumat (24/9).
Pertimbangan vonis hakim yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah menghilangkan nyawa istrinya. Sementara itu, yang meringankan terdakwa, bersikap baik dan mengakui perbuatannya. Selain itu, anak korban memaafkan perbuatan ayahnya lantaran orang tua satu-satunya hanya tersisa terdakwa.
Melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiyono, terdakwa menyatakan menerima vonis itu. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan perbuatannya pada 4 Juni 2021, sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim. Korban dihabisi dengan cara dibacok menggunakan pisau yang mengenai kepala kanan dan kirinya.
Wajah sang istri ditikam sebanyak 11 kali hingga tewas. Dia melakukan perbuatan sadis itu setelah setelah sebelumnya sempat cekcok. Kejadian itu baru terungkap empat hari kemudian, yaitu pada 7 Juni.
Menurut saksi yang juga bos terdakwa di persidangan, sebelum korban dinyatakan hilang, terdakwa bekerja seperti biasa. ”Terdakwa bekerja sampai pukul 09.00 WIB, setelah itu tidak saya lihat lagi,” ucapnya.
Saksi juga mengaku tidak tahu soal kalau terdakwa sering kali ribut dengan istri atau korban. “Kurang tahu saya kalau soal itu (sering ribut),” tukasnya.
Agus menyebutkan jasad korban ditemukan di lokasi kejadian saat sehari setelah korban dilaporkan hilang kepadanya. “Lukanya saya tidak melihat, tapi kata yang angkat ada luka di pipi dan dahinya,” ucapnya.