Pencuri Uang Puluhan Juta di Masjid Sirajul Muhtadin Ditangkap

pelaku pencurian
PENCURIAN: Tersangka pencurian uang di Masjid Sirajul Muhtadin Sigit Jatmiko dan Wasik sebesar Rp40 juta terancam 7 tahun penjara, Kamis (30/9). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Tas kecil berwarna merah tersebut kemudian ditemukan oleh salah seorang warga Kelurahan Madurejo yang sedang olahraga pagi, dan kemudian menyerahkan tas tersebut kepada keluarga korban yang berhasil dihubungi.

Dari tangan tersangka Sigit Jatmiko berhasil diamankan barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatannya berupa HP merk Oppo warna gold, HP Xiaomi Redmi Note 8, televisi merk Sharp 32 inch, uang tunai sebesar Rp.980.000 serta satu unit kendaraan Suzuki Titan warna hitam. Terhadap keduanya disangkakan Pasal Primer 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana, subsider pasal 362 KUH Pidana,” kedua pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)



Baca Juga :  Jalur Perseorangan Pilkada di Dua Kabupaten Ini Sepi Peminat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *