Tas kecil berwarna merah tersebut kemudian ditemukan oleh salah seorang warga Kelurahan Madurejo yang sedang olahraga pagi, dan kemudian menyerahkan tas tersebut kepada keluarga korban yang berhasil dihubungi.
Dari tangan tersangka Sigit Jatmiko berhasil diamankan barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatannya berupa HP merk Oppo warna gold, HP Xiaomi Redmi Note 8, televisi merk Sharp 32 inch, uang tunai sebesar Rp.980.000 serta satu unit kendaraan Suzuki Titan warna hitam. Terhadap keduanya disangkakan Pasal Primer 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana, subsider pasal 362 KUH Pidana,” kedua pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)