Pasal 1 dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2013 menyebutkan, seorang ibu boleh memberikan ASI kepada bayi yang bukan anak kandungnya dan sebaliknya seorang bayi boleh memperoleh ASI dari bukan ibu kandungnya. (mia/wan/c14/oni/jpg)
Pendonor ASI Harus Tercatat di Kemenkes
MUI Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Keagamaan
