Konflik Lahan di Kotawaringin Timur Korbankan Banyak Orang

ilustrasi bentrok
Ilustrasi perkelahian (MAHENDRA ADITYA/JAWA POS RADAR KUDUS)

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus perebutan lahan perkebunan kelapa sawit antara Hok Kim alias Acen dan Alpin Laurence setidaknya menumbalkan warga dan beberapa orang yang masuk penjara.

Antara Alpin dan Hok Kim masih memiliki hubungan kekerabatan darah yang begitu dekat. Mereka sama-sama pengusaha besar. Sayangnya dua kubu  bertikai dan jadi kaki tangan keduanya di lapangan ini merupakan warga setempat.

Bacaan Lainnya
Gowes

Di antaranya yang menjadi korban yakni Saudi merupakan massa suruhan dari Alpin Laurence yang meregang nyawa di lokasi setelah dia bersama dengan kelompok Hurpani alias Pani.

Saudi nyawanya melayang sia-sia di areal kebun sawit sekitar 700 hektare di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu itu. Dari rentetan dan fakta persidangan, Saudi bersama Pani bentrok di lahan sawit berhadapan dengan Deny, Henson Perlingko dan Hartoyo.

Pihak yang terlibat dalam perkelahian mengalami luka parah semuanya hingga harus ditangani medis. Tidak hanya sampai disitu, baik anak buah Alpin Laurence dan Hok Kim kini sama-sama mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga :  Gerak Cepat! Dua Pembobol Rumah Diringkus Terpisah

Hurpani alias Pani dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan massa Hok Kim yakni Deny, Henson Perlingko dan Hartoyo perkaranya kini mulai bergulir di persidangan.

Warga lainnya yang juga turut diseret ke meja hukum yakni Hartono dan M Rifqi Fauzi. Rifki hanya karena ulahnya membawa titipan barang rekannya di kebun berupa senjata api. Meski dia tidak mengetahui persis isinya, namun dia harus mendekam di balik jeruji besi juga.

Serupa juga dialami Hartono merupakan terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan dalam kasus perebutan dia didakwakan  secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata tim JPU Kejari Kotim Galang Nugrahaning dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit.



Pos terkait