SAMPIT, radarsampit.com – Iin Wahyudi harus berurusan dengan hukum setelah dia ditersangkakan akibat membeli buah kelapa sawit yang didapat dari hasil kejahatan.
Perbuatan Wahyudi dikategorikan tindak pidana yakni membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan
Perkara yang menjerat Wahyudi sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Diuraikan jaksa, perkara ini berawal pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar jam 10.30 WIB dan terjadi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 38 RT. 013/RW.005 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur.
Saksi Nur Rofik (berkas perkara terpisah) menghubungi Wahyudi untuk menawarkan kelapa sawit sebanyak 92 janjang dengan berat 1.400 kilogram yang sebelumnya diambil Nur Rofik,
Sementara terdakwa lainnya, Dionosius dan Andi (berkas perkara terpisah), tergoda harga murah tawaran tersebut, kemudian diterima oleh Wahyudi dengan harga Rp.1,4 juta.
Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama, sekira jam 19.00 WIB, Wahyudi kembali dihubungi Nur Rofik bahwa sawit yang ditawarkan sudah berada di ladang milik terdakwa Wahyudi di Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang.
Selanjutnya melakukan penimbangan sawit tersebut, namun ketika terdakwa mengetahui akan adanya patroli keamanan, terdakwa menyuruh anak buahnya untuk menghentikan penimbangan buah tersebut dan menyuruh untuk membuang sawit tersebut ke lahan milik mertua terdakwa yang lokasinya tidak jauh dari tempat penimbangan.
Namun secara tiba – tiba anggota keamanan menghampiri ke ladang terdakwa untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah untuk menunggu anak buahnya, namun mendapat kabar kalau anak buahnya ditahan di kantor perusahaan kelapa sawit.