Pengembang Perumahan Jangan Culas! Wajib Perhatikan Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan Permukiman

perumahan
ilustrasi

Merujuk Pasal 62 ayat (1) UU No. 38/2004, pengguna jalan yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan membuat laporan polisi atas dasar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

”Bunyi pasal tersebut intinya adalah penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Jika tidak bertanggung jawab, penyelenggara dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12.000.000 jika rusaknya jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang,” bebernya.

Apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan, memasukkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dalam proses pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Perbaikan jalan dapat dikategorikan dalam kegiatan pengawasan.

Baca Juga :  Niatnya Ingin Dapat Tiket Pesawat Murah di Facebook, Pasutri Ini Tertipu Jutaan Rupiah

”Dalam ketentuan itu tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam perbaikan jalan. Pada lampiran Permen 1/2012, kegiatan pengawasan yang melibatkan masyarakat adalah dalam hal pemberian usulan, saran, laporan, dan informasi,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait