Penghapusan Denda Pajak Masih Empat Hari Lagi

Janjikan Pemberian Reward untuk Masyarakat yang Patuh Bayar Pajak Kendaraan

pajak kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

Dan di tahun 2021 dimulai 28 Juni-25 Oktober 2021, Pemprov Kalteng mengeluarkan kebijakan yang lebih spesial, tidak hanya keringanan bebas denda pajak, bebas biaya balik nama dan bebas progresif ketiga dan seterusnya, tetapi juga memberikan potongan diskon pajak pokok sebesar 50 persen.

“Tahun lalu Pemprov Kalteng pernah memberikan potongan diskon pajak pokok besar-besaran hingga 50 persen yang jarang diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya termasuk tahun ini. Kebijakan pembebasan denda pajak ini sangat meringankan beban masyarakat terutama kendaraan mobil, karena pengenaan denda bagi yang terlambat bayar pajak lumayan menguras kantong.  Kalau kendaraan motor mungkin dendanya tidka sebesar, kalau mobil itu lumayan membantu meringankan biaya pelunasan pajaknya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dirinya mengimbau masyarakat Kotim yang belum membayar pajak agar segera membayar pajak tepat waktu. “Kebijakan keringanan membayar pajak dengan membebaskan denda PKB diharapkan dapat memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Menunda pembayaran pajak justru semakin menyiksa, karena biayanya pajak yang harus dibayarkan semakin membengkak dan pasti akan menguras isi kantong,” tandasnya. (hgn/yit)



Baca Juga :  Pasar Mangkikit Belum Juga Operasional, Masih Menunggu Ini

Pos terkait