Pemerintah diminta tak sekadar reaktif soal rencana penghapusan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Komisi X DPR meminta ada kajian mendalam sebelum aksi itu direalisasikan.
================ | radarsampit.com
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), lebih dulu membuat naskah akademik atas kebijakan pengganti jika memang akan menghapus PPDB zonasi. Ini diperlukan sebagai pijakan kebijakan selanjutnya. Sebab, akan ada paparan secara ilmiah mengenai latar belakang, tujuan, hingga kajian mendalam mengenai kebijakan baru tersebut.
”Harus dikaji dulu dari awal. Setiap kebijakan kan harus ada naskah akademiknya. Sementara, Kemendikbudristek ini agak sering membuat kebijakan tanpa naskah akademik,” ungkapnya, Sabtu (12/8/2023).
Menurut Ledia, penghapusan PPDB zonasi ini sebetulnya bukan solusi. Sebab, persoalan pokoknya adalah keberadaan sekolah negeri di lingkungan padat penduduk. Lalu, masyarakat berebut masuk sekolah negeri dengan asumsi di sana tidak berbiaya. Pembangunan sekolah negeri dekat populasi padat penduduk ini memang diperlukan. Dengan pemerataan, anak tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju sekolah. Ini juga dilakukan demi keamanan anak saat di perjalanan.
Sayangnya, kata dia, pekerjaan rumah (PR) ini tak diselesaikan Kemendikbudristek. Pemerataan sekolah tak ada, memastikan kualitas semua sekolah sama pun belum. Akibatnya, mereka kewalahan setiap momen PPDB datang. Kemendibudristek lantas melempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah (pemda). ”Mending melempar kepada pemda. Ada yang bilang ini malah kebijakan menteri sebelumnya. Kan nggak ada urusan ngomong begitu. Kerja aja sebenernya mah,” kritik kader PKS tersebut.
Menurut Ledia, kondisi ini sebenarnya bisa diantisipasi jika memang Kemendikbudristek sulit mencari lahan untuk membangun sekolah baru. Dia memahami, di beberapa daerah hal ini tak mudah. Biayanya juga sangat mahal. Karena itu, Kemendikbudristek bisa memberdayakan sekolah swasta. Sekolah swasta bisa didorong untuk memenuhi standar minimal, memperbaiki kualitas, hingga memberikan subsidi untuk biaya masuk siswa. Mengingat, salah satu alasan karut-marut PPDB adalah orang tua ingin anak masuk sekolah negeri yang berbiaya lebih murah. ”Ini bisa membantu. Jadi, sebetulnya banyak pilihan yang bisa dilakukan. Tidak perlu terburu-buru menghapus,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Dia meminta semua pihak lebih dulu membuat kajian untuk alternatif pengganti sistem PPDB zonasi ini. ”Kalau itu klir, baru kita bicara soal penghapusan,” tegasnya.
Secara luas, menurut dia, sistem zonasi sejatinya menguntungkan masyarakat, terutama dengan ekonomi rendah. Sistem ini memastikan mereka dapat hak di bidang pendidikan. Kendati begitu, dia tak menampik, bila selama PPDB berjalan, ada target terkait dengam pemerataan yang belum terpenuhi. Hingga kini, SD, SMP, dan SMA negeri masih minim ditemui di beberapa daerah.
”Problem sesungguhnya adalah selama tujuh tahun penerapan PPDB, apa yang menjadi target belum terpenuhi. Satu soal pemerataan,” ungkap politikus PKB tersebut.
Sama dengan Ledia, Huda menilai bahwa peningkatan kualitas mutu pendidikan di semua sekolah belum merata. Termasuk pembangunan sekolah negeri. ”Nah, pembangunan sekolah itu bisa disiasati melalui kolaborasi dengan sekolah swasta. Artinya, pemerintah harus menyediakan pendanaan yang itu berlaku sama dengan yang diterapkan nanti di sekolah swasta,” paparnya. (mia/c14/oni)








