Chandran memerintahkan Tim Pengamanan Lapas melakukan penggeledahan terhadap kamar WBP yang diduga terlibat jaringan narkotika dan berhasil mengamankan ponsel yang dimiliki WBP atas nama Selamat Riyadhi alias Otong Bin Burhan Giso. Barang bukti itu lalu yang diamankan dan diserahkan kepada petugas BNNP Kalteng guna kepentingan penyelidikan terhadap pengungkapan jaringan narkotika.
”Terkait pemberitaan media yang disebutkan bahwa polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan di sel tahanan hingga mengamankan Otong bersama barang bukti ponsel, hal tersebut tidak benar. Kami berharap Radar sampit dapat memperbaharui pemberitaan dan disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Selamat Riyadhi als Otong Bin Burhan Giso yang terbukti memiliki ponsel dalam Lapas selanjutnya diamankan di traf sel. Kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan. Sejumlah hak-haknya dicabut, seperti hak remisi dan integrasinya.
”Kami terus berkoordinasi dengan BNNP Kalteng dan kejadian pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan bagian dari semangat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Perihal kasus keterlibatan peredaran narkotika, kami menyerahkan pada BNNP Kalteng,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas narkoba di dalam Lapas, pihaknya telah melakukan penggeledahan rutin maupun insidentil dan telah memusnahkan hasil barang sitaan dan kepada WBP yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan dicabut hak-haknya. (daq/ign)