“Dana Rp1,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi tersebut merupakan hasil dari IUPHKM (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) yang diberikan oleh PT WYKI,” kata Suparman yang juga penanggungjawab IUHKM Cempaga Perkasa tersebut.
Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa Hairul menegaskan, mereka enggan meladeni persoalan yang sebelumnya sudah pernah dilaporkan. “Sudah tiga kali melaporkan masalah yang sama,” kata Hairul. (ang/yit)