Pengusaha Ini Bongkar Janji Dusta Pilkada oleh Mantan Cagub Kalteng

Mengaku Rugi Rp 7,2 Miliar

ilustrasi keuangan
ilustrasi

”Jadi, dana miliaran rupiah itu sampai saat ini belum dikembalikan, meskipun berulang kali terlapor berjanji mengembalikannya,” ujar Baron.

Menurut Baron, Ben menjanjikan uang itu dikembalikan pada Desember 2020. Namun, hingga kini belum juga dibayar. Total dana yang dihabiskan korban sebanyak Rp 7,2 miliar. ”Kami ingin dugaan (penipuan) ini diproses Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan penipuan tersebut. ”Laporan memang sudah diterima. Mengenai hal ini masih dalam tahap klarifikasi,” jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto mengatakan, perkara itu baru masuk tahapan perencanaan untuk memulai klarifikasi terhadap pihak terkait dalam laporan.

”Mengenai kapan terlapor dilakukan pemeriksaan, kami belum bisa memastikan, karena harus menunggu saksi-saksi yang lain terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Pembalap Liar Kocar-kacir, Sejumlah Motor Ditahan

Sementara itu, Ben Brahim maupun istrinya saat dihubungi wartawan belum merespons tudingan itu. Pada Pilkada Kalteng 2020 lalu, Ben Brahim yang berpasangan dengan Ujang Iskandar kalah suara dari petahana Sugianto Sabran yang berpasangan dengan Edy Pratowo. Gugatan pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pun kandas. (daq/ign) 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *